GPL ( General Public License ) adalah merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat, serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.
GPL adalah sebuah lisensi yang menyatakan bahwa sebuah karya intelektual (biasanya software) bebas dipakai, disalin, diedarkan, bahkan dikembangkan oleh siapapun tanpa harus membayar atau ijin terlebih dulu. GPL atau bila diterjemahkan menjadi Lisensi Publik Umum pertama kali dibuat oleh Richard Stallman untuk proyek-proyek pembuatan software di bawah bendera GNU.
GNU sendiri adalah sebuah yayasan pembuat software-software gratis termasuk Linux. Seiring perkembangannya, GPL tidak hanya dipakai oleh GNU dan Linux saja. Sekarang telah ada lebih dari 60.000 aplikasi yang menyatakan dirinya berlisensi GPL. Khusus untuk urusan aplikasi, saat ini telah berdiri Free Software Foundation (FSF) yang merupakan perhimpunan pembuat software gratis sedunia.
Bagi penganut GPL, karya intelektual - seperti halnya ilmu pengetahuan - pada dasarnya tidak memiliki hak cipta. Karena ia berasal dari 'Ide Murni' dan sudah sepantasnya dinikmati oleh seluruh umat manusia karena memang sudah menjadi hak alamiah. 'Ide murni' berbeda dengan barang dagangan seperti meja maupun kursi yang membutuhkan biaya produksi. 'Ide Murni' seperti wahyu, ia datang secara natural langsung dari 'atas sono', maka sudah seharusnya jika ia disebarluaskan demi kemajuan bersama. Berbagai ketentuan GPL tersebut dituangkan dalam ayat-ayat GPL. Kesepakatan GPL sendiri hingga saat ini telah mengalami tiga kali penyempurnaan, yang paling akhir adalah ketentuan GPL versi ke 3 (GPLv3).
Lalu bagaimana cara yayasan -yayasan pembuat software tersebut membiayai dirinya? biasanya dari dua sumber, yang pertama dari iklan dan yang kedua dari sumbangan, baik oleh pemakai software maupun perusahaan-perusahaan yang merasa diuntungkan oleh adanya software tersebut. Memang, GPL tidak bisa menyulap pembuat software bisa sekaya Bill Gates, tetapi kenyataan membuktikan bahwa mereka ternyata lebih dihargai dan dihormati, baik oleh penggunanya maupun oleh para pengembang ilmu pengetahuan itu sendiri.
Harus diakui pula, tanpa ada kesepakatan GPL perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi tidak akan seperti sekarang. Coba bayangkan, jika PHP, MySQL, JavaScript, Apache, Joomla, E-commerce, Wordpress, dan Mozzila tidak berada di bawah lisensi GPL, internet tidak akan semaju ini, online shop akan pincang, website hanya dimonopoli orang-orang tertentu saja, bisnis online hanya menjadi milik mereka yang berduit, bahkan blog ini pun juga tidak akan ada.
GPL adalah gebrakan luar biasa yang sempat membuat perusahaan-perusahaan software raksasa seperti Microsoft dan Adobe kebakaran jenggot. Bagaimana tidak? sifat program GPL yang terbuka membuat semua orang dapat mengembangkan dan menyempurnakannya secara bebas. Hasilnya pun luar biasa, banyak software-software GPL yang terbukti lebih sempurna dari pada software-software berbayar, contohnya adalah Firefox atau Opera yang saat ini sedang kita pakai (coba bandingkan dengan Internet Explore). Bandingkan pula tingkat keluwesan PHP & MySQL dengan Ms ASP & Ms SQLServer.
Berbagai komunitas pengguna dan pengembang software GPL pun mulai bermunculan. Biasanya komunitas-komunitas tersebut menolak keras penggunaan software-software komersil. Mereka menggunakan Linux untuk operating system, mengetik dengan OpenOffice, berselancar dengan Firefox, membaca email dengan Thunderbird, ngeblog dengan Wordpress atau Blogspot, bikin website dengan Joomla, mengelola server dengan CPanel, bikin animasi 3D dengan Blender, membuka foto dengan Fastone, mengedit gambar dengan Gimp, dan lain sebagainya.
Lisensi GNU General Public License (GNU GPL or GPL) dibuat oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation. GPL menempatkan diri sebagai kebalikan dari lisensi BSD. Ketika gaya lisensi BSD membolehkan penggunaan secara komersial dan tanpa batasan apapun dan membolehkan pembuatan pekerjaan turunan propietary tanpa batasan, GPL didesain secara eksplisit untuk mencegah pembuatan software propietary yang diturunkan dari software open source. Hal ini dilakukan dengan metode “copyleft” yang mensyaratkan:
· Program yang dilisensikan sebagai GPL harus didistribusikan tanpa biaya lisensi dan selalu menyediakan kode programnya;
· Hasil kerja yang diturunkan dari program yang berlisensi GPL harus dilisensikan sebagai GPL juga.
GPL memiliki definisi yang cukup luas mengenai apa yang dimaksud dengan program GPL, yaitu “pekerjaan apapun yang didistribusikan atau dipublikasikan, yang sebagian atau keseluruhannya diturunkan atau mengandung kode program GPL”. Selain versi yang sudah dimodifikasi dari seuatu program GPL, pernyataan ini juga mengatur dengan jelas program-program yang memasukkan potongan kode dari program GPL atau program executable yang dikaitkan secara statis dengan pustaka berlisensi GPL. Tidak peduli apa lisensi asli dari kode program yang baru dibuat, lisensi GPL menyatakan bahwa:
Jika anda mendistribusikan bagian yang sama (misalnya tidak dalam lisensi GPL) sebagai suatu bagian yang merupakan pekerjaan yang diturunkan dari suatu program (misalnya dilisensikan sebagai GPL), maka keseluruhan distribusi harus menggunakan lisensi ini (lisensi GPL), berlaku untuk seluruh pengguna dan untuk setiap bagian tidak peduli siapa yang menulis kode programnya.
0 komentar:
Posting Komentar